PENEGAK BANTARA
- 1. Islam
– Dapat menjelaskan makna Rukun Iman dan Rukun Islam
– Mampu menjelaskan makna Sholat berjamaah dan dapat mendirikan Sholat sunah secara individu
– Mampu menjelaskan makna berpuasa serta macam-macam Puasa
– Tahu tata cara menyelenggarakan jenazah
– Dapat membaca doa Ijab Qobul Zakat
– Dapat menghafal minimal sebuah hadist dan menjelaskan hadist tersebut
Khatolik
– Tahu dan paham makna dan arti Gereja Katoliki
– Dapat memimpin doa dan membangun membuat gerakan cinta pada keberagaman agama di luar gereja katolik
Protestan
– Mendalami ajaran dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
Hindu
– Dapat menjelaskan sejarah perkembangan agama Hindu di tujuan kelahiran menjadi manusia menurut agama Hindu.
– Dapat menjelaskan makna dan hekekat ajaran Tri Hita Karana dengan pelestarian alam lingkungan.
– Dapat mempraktekkan bentuk gerakan Asanas dari Hatta Yoga
– Dapat melafalkan dan mengkidungkan salah satu bentuk Dharma Gita.
– Dapat mendeskripsikan struktur , fungsi dan sejarah pura dalam cakupan Sad Kahyangan
Buddha
- Saddha: Mengungkapkan Buddha Dharma sebagai salah satu agama
- Saddha: Mengungkapkan Buddha Dharma sebagai salah satu agama
- Menjelaskan sejarah Buddha Gotama
- Menjelaskan Tiratana sebagai pelindung
- 2. Berani menyampaikan kritik dan saran yang membangun dengan sopan dan santun kepada sesama teman
- Dapat mengikuti jalannya diskusi dengan baik
- Dapat hidup bersama antara umat beragama dan toleransi dalam bakti
- Mengikuti pertemuan Ambalan sekurang-kurangnya 2 kali setiap bulan
- Setia membayar iuran kepada Gugusdepan, dengan uang yang seluruh atau sebagian diperolehnya dari usaha sendiri
- Setia membayar iuran kepada Gugusdepan, dengan uang yang seluruh atau sebagian diperolehnya dari usaha sendiri
- Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan sehari-hari
- Telah membantu mengelola kegiatan di Ambalan.
Ikut aktif dalam latihan rutin
Ikutserta dalam musyawarah ambalan
Delegasi pada kegiatan wira kartika se jawabarat
Delegasi dalam kegiatan vertical rescue di basarnas
- Telah ikut aktif kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali.
Pernah mengikuti organisasi remaja di lingkungan tempat tinggal IRP (Ikatan Remaja Penangisan)
Turut aktif dalam kegiatan di desa pengobatan masyarakat gratis yang di selenggarakan oleh pemerintah desa
- Dapat menampilkan kesenian daerah di depan umum minimal satu kali.
Sintren
Di tengah-tengah kawih, muncullah Sintren yang masih muda belia. Yang konon haruslah seorang gadis, karena kalau Sintren dimainkan oleh wanita yang sudah bersuami, maka pertunjukan dianggap kurang pas. Kemudian sintren diikat dengan tali tambang mulai leher hingga kaki, sehingga secara logika, tidak mungkin Sintren dapat melepaskan ikatan tersebut dalam waktu cepat. Lalu Sintren dimasukan ke dalam sebuah carangan (kurungan) yang ditutup kain, setelah sebelumnya diberi bekal pakaian pengganti. Gamelan terus menggema, dua orang yang disebut sebagai pawang tak henti-hentinya membaca doa dengan asap kemenyan mengepul. Dan Juru kawih pun terus berulang-ulang nembang.
- Ketika kurungan dibuka, anehnya sang sintren telah berganti busana lengkap dengan kaca mata hitam. Setelah itu sang sintren pun akan menari. Tarian sintren sendiri lebih mirip orang yang ditinggalkan rohnya. Terkesan monoton dengan gesture yang kaku dan kosong. Dan disinilah uniknya kesenian ini. Ketika sang sintren menari, para penonton akan melemparkan uang logam ke tubuh sang penari. Ketika uang logam itu mengenai tubuhnya, maka penari sintren pun akan pingsan dan baru akan bangun kembali setelah diberi mantra-mantra oleh sang pawang.
- Setelah bangun kembali, sang penari sintren pun meneruskan kembali tariannya sampai jatuh pingsan lagi ketika ada uang logam yang mengenai tubuhnya. Dan konon, ketika menari tersebut, pemain sintren memang dalam keadaan tidak sadar alias kerasukan. Misteri ini hingga kini belum terungkap, apakah betul seorang Sintren berada dibawah alam sadarnya atau hanya sekadar untuk lebih optimal dalam pertunjukan yang jarang tersebut. Terlepas dari ada tidaknya unsur magis dalam kesenian ini, tetap saja kesenian ini cukup menarik untuk disaksikan.
- Bagi anda yang tertarik ingin mementaskan kesenian ini di daerah anda, setidaknya di Cirebon ada dua grup Sintren yang masih eksis dan produktif, masing masing pimpinan Ny. Nani dan Ny. Juju, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Desa Cingkul Tengah, Gang Deli Raya, Cirebon, Jawa Barat. Kedua kelompok ini sering diundang pentas di berbagai kota di Indonesia, bahkan hingga ke luar negeri
- Mengenal, Mengerti dan Memahami isi AD & ART Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
– negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
– ideologi Pancasila;
– kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
– lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1)Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2)Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badan hukum.
(3)Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1)Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2)Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a.Manusia berwatak, kepribadian, dan berbudi pekerti luhur yang :
1) Tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya;
2) Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) Kuat dan sehat jasmaninya.
b.Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Keatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sediri secara mandiri serta bersam-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA, DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1)Gerakan Pramuka adalah Organisasi kepanduan nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
(2)Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3)Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4)Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5)Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1)Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2)Upaya dan usaha untuk mencapaai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3)Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1)Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2)Sistem Among merupakan proses pendidikan yang memberntuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3)Pelaksanaan sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1)Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2)Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3)Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2)Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3)Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai :
a.norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
a.pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.belajar sambil melakukan;
c.sistem beregu;
d.kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f.sistem tanda kecakapan;
g.sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1)Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2)Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3)Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu :
a.Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1)Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2)Motto Gerakan Pramuka adalah : “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1)Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas :
a. Anggota biasa :
1)Anggota muda : Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
2)Anggota dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan : orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1)Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2)Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut :
a.Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b.Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
d.Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yang meliputi wilayah Propinsi.
e.Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f.Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1)Di tingkat Gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2)Di tingkat Ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3)Di tingkat Cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4)Di tingkat Daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5)Di tingkat Nasional, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6)Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7)Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1)Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2)Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1)Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2)Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1)Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat daerah dan nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1)Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(2)Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(3)Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4)Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5)Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan.
(6)Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Mejelis Pembimbing Saka yang diketuai oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1)Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1)Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
(2)Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional, daerah, dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4)Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5)Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.Iuran anggota;
b.Bantuan majelis pembimbing;
c.Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat
d.Bantuan Pemerintah/Pemerintah daerah melalui APBN/APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah;
e.Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1)Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
(2)Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 32
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1)Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1)Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2)Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008,
Ketua
ttd,
Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM
Sekretaris Anggota
ttd, ttd,
Ir. M. Arfandy Idris Prof. DR. Ir. H. Isril Berd, SU
Anggota Anggota
ttd, ttd,
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd
- Dapat menjelaskan sejarah Kepramukaan Indonesia dan Dunia
Masa hindia belanda
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai “saham” besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepanduan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepanduan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka.
Organisasi kepanduan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang “Nederlandsche Padvinders Organisatie” (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi “Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging” (NIPV) pada tahun 1916.
Organisasi Kepanduan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah Javaansche Padvinders Organisatie; berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.
Kenyataan bahwa kepanduan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya “Padvinder Muhammadiyah” yang pada 1920 berganti nama menjadi “Hizbul Wathan” (HW); “Nationale Padvinderij” yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan “Syarikat Islam Afdeling Padvinderij” yang kemudian diganti menjadi “Syarikat Islam Afdeling Pandu” dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
Hasrat bersatu bagi organisasi kepanduan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu “Persaudaraan Antara Pandu Indonesia” merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.
Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan). Berkas:KBI.jpg
PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.
Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepanduan Indonesia baik yang bernapas utama kebangsaan maupun bernapas agama. kepanduan yang bernapas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernapas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathan, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katolik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan “All Indonesian Jamboree”. Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan “Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem” disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.
Masa Bala Tentara Dai Nippon
“Dai Nippon” ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepanduan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepanduan tetap menyala di dada para anggotanya.Karena Pramuka merupakan suatu organisai yang menjungjung tinggi nilai persatuan.Oleh karena itulah bangsa jepang tidak mengijinkan Pramuka tetap lahir di bumi pertiwi.
Masa Republik Indonesia
Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepanduan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepanduan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.
Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan “Janji Ikatan Sakti”, lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.
Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepanduan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.
Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepanduan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.
Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepanduan menga-dakan konfersensi di Ja-karta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.
Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi anggota kepanduan sedunia
Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepanduan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.
Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.
Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepanduan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepanduan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepanduan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan Novem-ber 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik “Penasionalan Kepanduan”.
Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Sejarah Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepanduan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powell (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan (Hamengku Buwono IX), Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).
Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
- Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
- Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
- Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
- Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.
- Dapat menggunakan jam, kompas, tanda jejak dan tanda-tanda alam lainnya dalam pengembaraan.
Kompas adalah Alat magnetis yang digunakan untuk menujukkan atau mengetahui arah tertentu.
Alat apa pun yang memiliki batang atau jarum magnetis yang bebas bergerak menunjuk arah utara magnetis dari magnetosfer sebuah planet sudah bisa dianggap sebagai kompas.
Kompas jam adalah kompas yang dilengkapi dengan jam matahari.
Kompas variasi adalah alat khusus berstruktur rapuh yang digunakan dengan cara mengamati variasi pergerakan jarum.
Girokompas digunakan untuk menentukan utara sejati.
Sejarah Kompas
Penemuan bahwa jarum magnetik selalu mengarah ke utara dan selatan terjadi di Cina dan diuraikan dalam buku Loven Heng. Di abad kesembilan, orang Cina telah mengembangkan kompas berupa jarum yang mengambang dan jarum yang berputar.Pelaut Persia memperoleh kompas dari orang Cina dan kemudian memperdagangkannya. Tetapi baru pada tahun 1877 orang Inggris, William Thomson, 1st Baron Kelvin(Lord Kelvin) membuat kompas yang dapat diterima oleh semua negara.
Berikut ini adalah arah-arah yang ditunjukkan oleh kompas :
- Utara (disingkat U atau N)
- Barat (disingkat B atau W)
- Timur (disingkat T atau E)
- Selatan (disingkat S)
- Barat laut (antara barat dan utara, disingkat NW)
- Timur laut (antara timur dan utara, disingkat NE)
- Barat daya (antara barat dan selatan, disingkat SW)
- Tenggara (antara timur dan selatan, disingkat SE)
Bagian-bagian Kompas :
1. Jarum Kompas
Ujung jarum kompas selalu mengarah ke kutub utara megnetik bumi, biasanya diberi tanda warna kuning.
2. Lingkaran Pembagian Derajat P
Dibagi dua, yaitu kompas azimuth dan kompas kwardan.
– Kompas azimuth, mempunyai pembagian derajat, mulai dari 0 derajat (utara) sampai 360 derajat (kembali ke utara) yang ditulis berlawanan arah jarum jam, dan pembacaannya juga demikian
– Kompas kwardan, mempunyai pembagian derajat mulai dari derajat pada arah utara dan selatan sampai 90 derajat pada arah timur dan barat. pembacaan dimulai dari arah utara atau selatan kea rah timur atau barat sesuai kedudukan jarum kompas.
Dalam sistem arah dikenal dengan beberapa jenis Utara yaitu : Utara pada peta, Utara sesungguhnya dan Utara Kompas.
Jenis-Jenis Kompas
- 18. Dapat menjelaskan bentuk pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila. Pancasila, lima sila. Dasar Negara Indonesia. Kata itu mungkin udah nggak asing lagi buat kita. Dari kita kecil kita sudah terbiasa untuk mendengar Pancasila, bahkan setiap Upacara Bendera Pancasila selalu dibacakan dan kita wajib mengikutinya. Tapi, apakah kita benar – benar menghayati Pancasila yang kita bacakan tersebut atau cuma asal lewat saja? Apakah kita benar – benar mengamalkan sila – sila tersebut dalam kehidupan sehari – hari kita?
Sebenarnya, pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari – hari sangat mudah. Sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajak kita untuk takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kita semua punya agama dan keyakinan. Kita tinggal menjalankan kewajiban kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, sila ke 1 ini mengajak kita untuk menjalin kerukunan dengan sikap saling hormat – menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama. Walaupun berbeda agama, kita harus tetap menjaga kerukunan dan menjaga kenyamanan beragama antara pemeluk agama satu dengan agama yang lainnya. Seperti yang kita tahu, Indonesia sungguh kaya akan budaya. Bahkan di Indonesia ada 5 agama yang diakuin. Ada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Kita semua hidup berdampingan, dan diharapkan dapat menjaga hubungan baik diantara pemeluk agama lainnya.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kedua ini mengajak kita untuk mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui persamaan derajat dan hak – hak asasi manusia. Menjunjung nilai – nilai kemanusiaan. Kita harus saling membantu. Apabila ada saudara kita yang menderita kesusahan, seperti terkena bencana alam, kita harus memberi bantuan kepada mereka. Membantu meringankan beban mereka. Di Indonesia banyak terdapat organisasi – organisasi untuk saling membantu, diantaranya ada Lembaga HAM yang membela hak asasi kita apabila ada yang bersikap tidak adil kepada kita.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Bagi saya, sila ketiga ini benar – benar menggambarkan Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda – beda tapi tetap satu. Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bermacam – macam adat dan budaya, berjuta – juta penduduk. Biar begitu, kita harus bersatu jika ada yang berniat menghancurkan Indonesia. Kita harus berani membela mengorbankan untuk kepentingan negara apabila diperlukan. Mungkin untuk jaman sekarang kita tidak perlu berperang menggunakan senjata tajam, tapi dengan wawasan kita, kita bisa melawan Negara lain. Mengharumkan nama bangsa Indonesia di dunia. Kita juga harus mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Ini yang sering membuat bangsa Indonesia terpecah, contohnya adalah golongan A dan B yang mengatasnamakan golongan kedaerahan, mempermasalahkan hal yang sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Masih ada hubungannya dengan sila – sila diatas, mengapa menyelesaikan suatu masalah harus dengan cara kekerasan? Bahkan untuk hal yang tidak begitu penting. Mengapa harus sampai mengganggu ketidaknyamanan pemeluk agama lain yang sedang beribadah cuma gara – gara hal yang sebenarnya tidak layak jika dipermasalahkan dengan urat yang menonjol dan kekerasan fisik. Semua masalah itu sebenarnya bisa kita selesaikan dengan cara damai, bermusyawarah. Menanyakan pendapat yang satu dan yang lainnya, dengan kepala dingin. Ini sebenarnya pengamalan yang ingin disampaikan sila keempat, namun sangat sulit dilakukan. Bermusyawarah mufakat dalam setiap pengambiulan keputusan, kita tidak boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain, menghormati dan menghargai pendapat orang lain, berhati besar untuk menerima keputusan apapun yang dihasilkan oleh musyawarah dan pastinya bekerjasama untuk mempertanggungkan jawabkan keputusan tersebut. Lagi – lagi kita harus mengesampingkan kepentingan pribadi kita demi kebaikan bersama.
Sila kelima, Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan, suatu kata yang sudah mulai langka di jaman sekarang ini. Yang salah dibela, yang benar ditinggalkan. Yang punya salah besar dihukum sebentar, yang punya salah secuil dipenjara bertahun – tahun. Banyak yang diinjak –injak hanya karena miskin atau tidak berpendidikan. Banyak orang yang sudah tidak membela keadilan, mungkin karena materi atau mungkin memang karena sudah tidak peduli.. Biarpun sekarang sudah jaman emansipasi, namun masih banyak juga yang memandang rendah terhadap kemampuan wanita. Kita harus belajar untuk menghargai orang lain. Selain itu, untuk diri sendiri, kita juga harus bisa menyeimbangkan hak dan kewajiban untuk diri kita.
“Jangan tanyakan apa yang telah negara berikan kepadamu tetapi tanyakan apa yang telah kau berikan untuk negaramu.” Mungkin hal yang paling mudah untuk kita berikan kepada Negara dengan cara mengamalkan Pncasila dalam kehidupan sehari – hari kita?
- 15. Dapat menjelaskkan tentang organisasi ASEAN dan PBB
Peranan Organisasi Internasional ( Asean, Aa, Pbb ) Dalam Meningkatan Hubungan Internasional
1. ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah hubunagn Internasional yang menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara. Pedukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
2. ORGANISASI INTERNASIONAL ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
a. Sejarah singkat
ASEAN adalah singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S. Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).
•Faktor internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
•Faktor eksternal yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
b. Asas ASEAN
ASEAn sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, sepeti Timor Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar atau prinsip utama ASEAN
1)Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identtas nasional setiap negara,
2)Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi dari luar,
3)Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masinf-masing
4)Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5)Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer
6)Menjalankan kerja sama secara efektif antara anggota
d. Tujuan ASEAN
1)Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara,
2)Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3)Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi,
4)Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5)Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup,
6)Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
e. Struktur ASEAN
* Sebelum KTT Bali 1976
1) ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
2) Standing Committee(Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
3) Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
4) Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN.
* Sesudah KTT Bali 1976
1) Summit Meeti ng Pertemuan kepala pemerintahan)yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
2) ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
3) Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi).
4)Standing Committee.
5) Komite-komite.
f. Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.
3. KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT) ASIA-AFRIKA
a. Sejarah singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.
b. Dasasila Bandung
Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
1)Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
2)Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3)Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4)Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
5)Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
(a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertndak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar
(b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7)Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9)Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
10)Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
c. Gerakan Non-Blok
Gerakan Non-Blok (GNB-Non-Aligned Movement / NAM ) adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih 100 negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun.
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.
Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
1)Beograd (September 1961)
2)Kairo (Mesir) 1964
3)Lusaka (Tanzania) 1969
4)Aljazair 1973
5)Kolombo (Sri Lanka) 1976
6)Havana (Kuba) 1979
7)New Delhi (India) 1983
8)Harare (Zimbabwe) 1986
9)Beograd (Yugoslavia) 1989
10)Jakarta (Indonesia) 1992
11)Kolombia 1995
12)Cairo (Mesir) 1998
13)Malaysia (Februari 2003)
d. Tujuan Gerakan Non-Blok
1)Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid dan zionisme.
2)Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3)Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Siviet (Rusia)
4)Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
4. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
a. Sejarah singkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
•Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamananumum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
•Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
•Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tangaal 26 Juni 1945dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
•Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara telah mwnjadi anggota PBB. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
1)Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa .
3)Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya dan hak asasi.
4)Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas.
c. Asas organisasi PBB
1)Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2)Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4)Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
d. Struktur organisasi PBB
Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.
Bagan Struktur Organisasi PBB :
•Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
1)Berhubungan denagn perdamaian dan keamanan internasional,
2)Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan kesehatan dan perikemanusiaan,
3)Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4)Berhubungan dengan keuangan,
5)Penetapan keanggotaan,
6)Mengadakan perubahan piagam,
7)Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya
17.Dapat menjelaskan tentang kewirausahaan.Dapat mendaur ulang barang tidak terpakai menjadi barang yang bermanfaat.
Kain perca yang merupakan limbah di pabrik konveksi ternyata masih bisa dibuat menjadi barang yang cukup punya nilai. Salah satunya dengan handicraft design mengubahnya menjadi kain lap dan bisa berfungsi menjadi souvenir handicraft.
Mengubah design handicraft kain perca menjadi lap sesungguhnya sederhana saja. Bila kain perca masih cukup besar tinggal dipotong sesuai kebutuhan, kemudian dijahit pinggirannya. Kalau potongannya merupakan potongan kecil-kecil, kain perca itu disambung-sambung sehingga menghasilkan ukuran design souvenir yang dikehendaki.
Karena kualitas bahan dan ukuran kain perca itu sangat beragam, kualitas lap dan design kerajinan yang dihasilkannya pun sangat beragam. Kain lap dari kerajinan barang bekas yang paling mahal adalah yang berwarna putih dan tebal, berukuran 10 cm x 15 cm. Untuk jenis ini harganya bisa mencapai Rp 6.000 per kilogram. Bila bahan barang kerajinannya tidak terlalu tebal, kain lap bisa dibikin dua lapis, namun harganya turun menjadi Rp 3.500 per kilogram. Kelas kerajinan handicraft di bawahnya lagi adalah lap berukuran 5 cm x 15 cm, bahan berbagai warna. Untuk yang berbahan tebal sehingga hanya perlu satu lapisan harganya Rp 2.500 per kilogram, sedangkan yang tipis sehingga perlu dua lapis harganya Rp 1.500 per kilogram. Kesemuanya itu berasal dari barang bekas.
Harga paling rendah jika lap handicraft design atau souvenir handicraft yang terbuat dari kain perca yang kecil-kecil. Sedemikian kecilnya design handicraft bahkan kebanyakan hanya selebar pita. Karena design souvenir atau design kerajinan tersebut kecil maka kain perca itu dijahit secara melintang. Dengan jahitannya yang lintang melintang sedemikian rupa, kain lap hasil kerajinan barang bekas itu menjadi yang paling tebal namun paling murah harganya, yakni Rp 1.000 per kilogram.
Begitulah di tangan produsen barang bekas kain lap itu tidak ada potongan perca yang tidak dapat dimanfaatkan. Sekecil apapun tetap diusahakan untuk disambung menjadi kerajinan handicraft seperti kain lap.
- anda tertarik dengan kerajinan gantungan kunci, tas dan dompet, miniatur pera atau kuningan, figura?
18.Dapat menerapkan pengetahuannya tentang tali temali dan pionering dalam kehidupan sehari-hari.
MACAM SIMPUL DAN KEGUNAANNYA :
|
Gambar Macam Macam Simpul
|
- Simpul Ujung Tali, gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas.
- Simpul Mati, gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin.
- Simpul Anyam, gunanya untuk menyambuang 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering.
- Simpul Anyam Berganda, gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dalam keadaan basah.
- Simpul Erat, gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan.
- Simpul Kembar, gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin.
- Simpul Kursi, gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan.
- Simpul Penarik, gunanya untuk menarik yang bendanya cukup besar.
MACAM IKATAN DAN KEGUNAAN
|
Gambar Macam Macam Ikatan
|
|
|
- Ikatan Pangkal, gunanya untuk mengikat tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini dapat juga di gunakan untuk memualai suatu ikatan.
- Ikatan Tiang, gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang di ikat masih dapat bergerak leluasa. Misal untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik.
- Ikatan Jengkar, gunanya untuk mengikat jangkar atau benda lainnya.
- Ikatan Tambat, gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu tiaang/kayu dengan erat, akan tatapi mudah untuk melepaskannya.
- Ikatan Tarik, gunanya untuk menambatkan tali pengikat binatang pada suatu tiang,kemudian mudah untuk melepaskannya kembali.
- Ikatan Turki, gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher.
- Ikatan Palang.
- Ikatan Canggah.
- Ikatan Silang.
- Ikatan Kaki Tiga.
19.Selalu berolahraga, mampu melakukan olahraga renang gaya bebas dan menguasai 1 (satu) cabang olahraga tim.
Renang adalah olahraga yang melombakan kecepatan atlet renang dalam berenang. Gaya renang yang diperlombakan adalah gaya bebas, gaya kupu-kupu, gaya punggung, dan gaya dada. Perenang yang memenangkan lomba renang adalah perenang yang menyelesaikan jarak lintasan tercepat. Pemenang babak penyisihan maju ke babak semifinal, dan pemenang semifinal maju ke babak final. Bersama-sama dengan loncat indah, renang indah, renang perairan terbuka, dan polo air, peraturan perlombaan renang ditetapkan oleh badan dunia bernama Federasi Renang Internasional (FINA). Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) adalah induk organisasi cabang olahraga renang di Indonesia.
- 20. Dapat menjelaskan perkembangan fisik laki-laki dan perempuan
- Saat seorang anak memasuki masa remaja atau masa pubertas, terjadi perkembangan pada fisik and memiliki kemampuan untuk bereproduksi. Pada masa pubertas, hormon seseorang menjadi aktif dalam memproduksi 2 jenis hormon yaitu
1. FSH (Follicle Stimulating Hormone)
2. LH (Luteinzing Hormone)
Pada anak perempuan, kedua hormon tersebut akan merangsang pertumbuhan ekstrogen and progesteron yang merupakan 2 jenis hormon kewanitaan.
Sedangkan pada anak laki-laki, LH akan merangsang pertumbuhan testosteron.
Berikut ini adalah perbedaan fisik/biologis antara perempuan and laki-laki
Perempuan
|
Laki-laki
|
Tubuh perempuan lebih menonjolkan garis-garis melingkar, bulat, and sering dianggap sebagai lambing kasih sayang, kelembutan, and perasaan aman |
Tubuh laki-laki menonjolkan garis-garis lurus and tegak yang dianggap melambangkan keperkasaan and kekuasaan |
Suara kecil and ringan, leher rata |
Suara besar and ada jakun pada leher |
Bahu relatif kecil and melengkung |
Bahu lebar (bentuknya kotak) |
Dada membesar ke depan |
Dada lapang |
Pinggang kecil tapi tulang pinggul lebih besar and membulat |
Pinggul lebih kecil daripada bahu |
Paha Pinggang kecil tapi tulang pinggul lebih besar and membulat besar and kaki meruncing ke bawah |
Kaki tegak lurus and sering terlihat otot-ototnya |
Lengan and tangan relatif lembut and lemas |
Lengan and tangan relatif keras and berotot |
Rambut di muka relatif tidak mudah tumbuh |
Bulu rambut lebih gampang tumbuh di muka seperti kumit, cambang and jenggot |
Alat kelamin tersembunyi di dalam rongga tubuh |
Alat kelamin berada di luar rongga tubuh |
- 20. Dapat memimpin baris berbaris sangganya, dapat menjelaskan tentang gerakan baris berbaris kepada anggota sangganya yang terdiri atas gerakan di tempat,
Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .
Apa itu Baris Baerbaris ?
1. Baris Berbaris
a. Pengertian
Baris berbaris adalah suatu ujud latuhan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
b. Maksud dan tujuan
1) Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.
2) Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3) Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4) Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.
5) Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.
1. Aba-aba
a. Pengertian
Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
b. Macam aba-aba
Ada tiga macam aba-aba yaitu :
1) Aba-aba petunjuk
2) Aba-aba peringatan
3) Aba-aba pelaksanaan
1. Aba-aba petunjuk dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud daripada aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a) Kepada Pemimpin Upacara-Hormat – GERAK
b) Untuk amanat-istirahat di tempat – GERAK
2. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a) Lencang kanan – GERAK
(bukan lancang kanan)
b) Istirahat di tempat – GERAK (bukan ditempat istirahat)
3. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba pelaksanan yang dipakai ialah:
a) GERAK
b) JALAN
c) MULAI
a. GERAK: adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain.
Contoh:
-jalan ditempat -GERAK
-siap -GERAK
-hadap kanan -GERAK
-lencang kanan -GERAK
b. JALAN: adalah utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh:
-haluan kanan/kiri – JALAN
-dua langkah ke depan -JALAN
-satu langkah ke belakang – JALAN
Catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba harus didahului dengan aba-aba peringatan –MAJU
Contoh:
-maju – JALAN
-haluan kanan/kiri – JALAN
-hadap kanan/kiri maju – JALAN
-melintang kanan/kiri maju -J ALAN
Tentang istilah: “maju”
· Pada dasarnya digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.
· Pasukan yang sedang bergerak maju, bilamana harus berhenti dapat diberikan aba-aba HENTI.
Misalnya:
· Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju – JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
· Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju-JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.
· Balik kana maju/JALAN, karena dapat pula diberikan aba-aba : balik kana henti-GERAK.
Tidak dapat diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, karena tidak dapat diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.
Tentang aba-aba : “henti”
Pada dasarnya aba-aba peringatan henti digunakan untuk menghentikan pasukan yang sedang bergerak, namun tidak selamanya aba-aba peringatan henti ini harus diucapkan.
Contoh:
Empat langkah ke depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.
c. MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
-hitung -MULAI
-tiga bersaf kumpul -MULAI
4. Cara memberi aba-aba
a) Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan, terkecuali dalam keadaan yang tidak mengijinkan untuk melakukan itu.
b) Apabila aba-aba itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba terikat pada tempat yang telah ditentukan untuknya dan tidak menghadap pasukan.
Contoh: Kepada Pembina Upacara – hormat – GERAK
Pelaksanaanya :
· Pada waktu memberikan aba-aba mengahdap ke arah yang diberi hormat sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.
· Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh yang menerima penghormatan, maka dalm keadaan sikap sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak : GERAK dan kembali ke sikap sempurna.
c) Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang berjalan/berlari, aba-aba pelaksanaan gerakannya ditambah 1 (satu) langkah pada waktu berjala, pada waktu berlari ditambah 3 (tiga) langkah.
· Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada kaki kanan ditambah 2 (dua) langkah untuk berjalan / 4 (empat) langkah untuk berlari.
d) Aba-aba diucapkan dengan suara nyaring-tegas dan bersemangat.
e) Aba-aba petunjuk dan peringatan pada waktu pengucapan hendaknya diberi antara.
f) Aba-aba pelaksanaan pada waktu pengucapan hendaknya dihentakkan.
g) Antara aba-aba peringatan dan pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan dengan besar kecilnya pasukan.
h) Bila pada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan maka dilakukan perintah ULANG !
Contoh: Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK
- Dapat menyebutkan beberapa penyakit infeksi, degeneratif dan penyakit yang disebabkan perilaku tidak sehat.
- Tuberculosis (TBC) yang disebabkan pola hidup tidak sehat
- Diare
- Muntaber
- Tetanus infection
- Pernah mengikuti perkemahan bersama di leuwimunding
- Pernah mengikuti perkemahan wira kartika se jawa barat di bumi perkemahan kiara payung jatinangor
- Ikut serta dalam perkemahan selama 3 hari berturut – turut